RATASTV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi), Heri Gunawan, sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.
Selain Heri Gunawan yang berasal dari Fraksi Gerindra, KPK juga menetapkan Satori dari Fraksi Partai NasDem dalam kasus yang sama. Pengumuman disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Menurut Asep, Komisi XI DPR RI memiliki kewenangan menetapkan anggaran untuk BI dan OJK, termasuk penyaluran dana program sosial. Setiap anggota Komisi XI mendapat jatah pendanaan 10 kegiatan dari BI dan 18–24 kegiatan dari OJK per tahun. Namun, banyak kegiatan fiktif atau tidak terlaksana sesuai proposal.
Contohnya, dana untuk memperbaiki 10 rumah tidak layak huni hanya digunakan memperbaiki 2 rumah, sementara sisanya dilaporkan seolah-olah telah selesai dan dipakai untuk kepentingan pribadi.
Total dana yang diduga diterima Heri Gunawan mencapai Rp15,86 miliar, terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya. Uang tersebut kemudian dialihkan ke rekening pribadi dan digunakan untuk membangun rumah makan, membuka outlet minuman, membeli tanah, bangunan, dan kendaraan.
Rincian harta kekayaan Heri Gunawan (sumber: elhkpn.kpk.go.id):