banner

Bayar Pajak Makin Gampang! Samsat Keliling Siaga di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Kamis, 7 Agustus 2025 12:29 WIB
Oleh: Ahmad Al Qodir Muallem

Mobil Samsat Keliling. (Foto: Pajak.com)
Mobil Samsat Keliling. (Foto: Pajak.com)

RATASTV – Kini, warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi tak perlu repot-repot ke kantor Samsat. Ditlantas Polda Metro Jaya melalui Subdit Regident menghadirkan layanan Samsat Keliling di 21 lokasi strategis yang tersebar di 14 wilayah pada Kamis (7/8/ 2025).

Layanan ini memudahkan pemilik kendaraan untuk bayar pajak tahunan dan pengesahan STNK langsung di lokasi, tanpa perlu antre panjang atau buang waktu ke kantor pusat.

Daftar Lengkap Lokasi Samsat Keliling Hari Ini:

Jakarta Pusat

  • Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
    Jakarta Utara
  • Samsat dan Mal Artha Gading (08.00–14.00 WIB)
    Jakarta Barat
  • Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)
    Jakarta Selatan
  • Samsat Jaksel (09.00–15.00 WIB)
  • Garuda TV Cilandak (09.00–14.00 WIB)
    Jakarta Timur
  • Samsat Jaktim dan Pasar Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
    Kota Tangerang
  • Alun-Alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)
    Serpong
  • Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB)
  • ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
    Ciledug
  • Giant Poris dan Fresh Market Green Lake City (09.00–12.00 WIB)
    Ciputat
  • Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
    Kelapa Dua
  • Gtown House Square Gading Serpong (08.00–14.00 WIB)
    Kota Bekasi
  • Pizza Hut Jatiasih (08.00–12.00 WIB)
    Kabupaten Bekasi
  • Pasar Central Lippo Cikarang (09.00–14.00 WIB)
    Depok
  • Samsat Depok (08.00–14.00 WIB)
    Cinere
  • Samsat Cinere (08.00–14.00 WIB)

Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan, bukan untuk pajak lima tahunan atau ganti pelat nomor. Untuk itu, pemilik kendaraan harus datang ke kantor Samsat terdekat bila ingin mengurus hal tersebut.

Syarat yang wajib dibawa saat datang ke lokasi, yakni KTP asli sesuai nama di STNK dan 1 fotokopi, STNK asli dan 1 fotokopi, BPKB asli dan 1 fotokopi, dan Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun. (*)

 

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung