RATASTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) blak-blakan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan, secara keseluruhan persentase penyampaian LHKPN pada tahun ini mencapai 91,26 persen.
Menurut Ibnu Basuki Widodo, tingkat kepatuhan legislatif pusat dan daerah menjadi yang terendah.
“Masing-masing mencapai 83,97 persen dan 88 persen,” kata Ibnu Basuki Widodo di Jakarta pada Rabu (6/8).
Sebaliknya, lembaga yudikatif menjadi yang tertinggi tingkat kepatuhannya dengan persentase 98,74 persen.
Kemudian diikuti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan persentase tingkat kepatuhan mencapai 95,26 persen.
Berikutnya eksekutif pusat 92,33 persen, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 89,09 persen, dan eksekutif daerah 88,95 persen.
“Karena itu, KPK mendorong seluruh lembaga negara terutama legislatif untuk meningkatkan komitmen kewajiban pelaporan LHKPN,” ujar Ibnu.
KPK akan memanfaatkan hasil analisis LHKPN sebagai bahan masukan dalam memperkaya informasi.
“Hal itu terutama digunakan dalam pengembangan suatu perkara tindak pidana,” pungkasnya.