RATASTV – Sertifikat tanah adalah dokumen penting yang menjadi bukti sah kepemilikan atas suatu bidang tanah di mata hukum. Karena itu, penting untuk memastikan keabsahan sertifikat sebelum membeli rumah atau lahan agar tidak terjebak dalam transaksi ilegal atau sertifikat palsu.
Kini, Anda tidak perlu lagi repot datang ke kantor pertanahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyediakan layanan pengecekan sertifikat tanah secara online melalui dua kanal resmi: aplikasi Sentuh Tanahku dan situs BHUMI.
1. Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah masyarakat mengakses berbagai layanan pertanahan secara digital. Tersedia gratis di Google Play Store dan App Store.
Cara Menggunakan:
2. Lewat Situs BHUMI (Geoportal BPN)
Alternatif lainnya, Anda bisa menggunakan situs resmi BHUMI: bhumi.atrbpn.go.id/peta yang terintegrasi dengan sistem Geoportal ATLAS untuk menampilkan peta bidang tanah yang sudah terdaftar resmi.
Langkah-langkahnya:
Data yang tersedia bersifat informatif dan hanya mencerminkan dokumen yang sudah terdaftar dalam sistem pertanahan nasional.
Jika data tidak muncul, kemungkinan besar sertifikat belum terdigitalisasi — bukan berarti palsu.
Untuk keperluan hukum, transaksi jual beli, atau pembuktian kepemilikan, tetap disarankan untuk melakukan verifikasi lanjutan di Kantor Pertanahan setempat atau melalui notaris/PPAT yang berwenang.
Dengan layanan ini, proses cek status kepemilikan tanah kini bisa dilakukan dari mana saja secara cepat dan aman. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam membangun sistem pertanahan yang lebih transparan, modern, dan ramah masyarakat. (HDS)