banner

Warga Panik Rekening Diblokir, Mahfud MD: PPATK Bisa Digugat Secara Hukum

Selasa, 5 Agustus 2025 00:23 WIB
Oleh: Hadits
Mahfud MD 1

RATASTV – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening tidak aktif atau dormant memicu keresahan luas di tengah masyarakat. Sejumlah nasabah panik dan berbondong-bondong datang ke bank untuk menarik uang atau sekadar melakukan transaksi ringan agar rekening mereka tak ikut dibekukan.

Kondisi ini membuat teller di berbagai cabang bank kewalahan. Tak sedikit nasabah lanjut usia yang datang dengan wajah cemas, hanya untuk memastikan tabungannya tetap aktif. Di Depok, seorang lansia bahkan mengaku datang ke bank bukan karena butuh uang, melainkan khawatir rekeningnya akan ditutup.

Mahfud MD: PPATK Langgar Wewenang

Kritik keras datang dari Prof. Mahfud MD, pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam. Ia menyebut langkah PPATK sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang bisa digugat secara hukum.

“PPATK tidak boleh memblokir rekening tanpa dasar yang jelas. Menggunakan ukuran umum seperti ‘rekening tidak aktif tiga bulan akan diblokir’ itu tindakan sewenang-wenang,” kata Mahfud, Jumat (1/8/2025).

Menurutnya, pemblokiran rekening hanya sah jika dilakukan oleh pihak berwenang seperti OJK, Bank Indonesia, atau Kementerian Keuangan, dan itu pun harus berdasarkan indikasi tindak pidana.

PPATK: Ini Upaya Mencegah Kejahatan Keuangan

Menanggapi kritik tersebut, PPATK menjelaskan bahwa kebijakan ini menyasar lebih dari 140 ribu rekening yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total dana mengendap mencapai Rp428,6 miliar.

Koordinator Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menyebut langkah ini dilakukan untuk melindungi nasabah dan sistem keuangan dari penyalahgunaan rekening, terutama dalam praktik pencucian uang, jual beli rekening, dan judi online.

“Rekening dormant berisiko tinggi dimanfaatkan untuk kejahatan. Pemblokiran ini bersifat sementara hingga pemilik rekening melakukan verifikasi ulang,” ujarnya, Rabu (30/7/2025).

Kebijakan ini, kata Natsir, dilakukan berdasarkan data perbankan Februari 2025 dan dimulai sejak 15 Mei 2025. Namun, ia menegaskan, dana nasabah tetap utuh 100 persen.

Puluhan Juta Rekening Sudah Dibuka Kembali

PPATK mengklaim bahwa hingga akhir Juli 2025, puluhan juta rekening yang sempat dibekukan sudah dibuka kembali setelah proses verifikasi dan pengkinian data oleh nasabah.

“Masyarakat tidak perlu panik. Cukup bawa KTP, buku tabungan, dan dokumen pendukung ke bank, lalu isi formulir keberatan. Setelah data dinyatakan valid, rekening langsung diaktifkan kembali,” jelas Natsir.

PPATK juga membuka kanal pengaduan resmi melalui WhatsApp di nomor 0821-1212-0195 dan email call195@ppatk.go.id.

Dasar Hukum Pemblokiran

PPATK menyatakan kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sepanjang 2024, PPATK mencatat lebih dari 28 ribu rekening digunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk oleh jaringan judi daring.

“Ini langkah pencegahan. Bank juga punya tanggung jawab menjaga keamanan sistem keuangan dengan menonaktifkan rekening mencurigakan,” tegas PPATK.

Namun, banyak pihak menilai kebijakan ini harus disosialisasikan lebih luas dan menyeluruh, agar masyarakat tidak panik dan nasabah kecil tidak menjadi korban dari kebijakan yang tidak mereka pahami. (HDS)

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung