RATASTV – Polresta Bandara Soekarno-Hatta menetapkan pria inisial H yang berteriak “ada bom” saat berada di dalam Pesawat Lion Air JT308 rute Jakarta (CGK) – Kualanamu (KNO) sebagai tersangka.
Kapolresta Kombes Pol Ronald Sipayung menjelaskan, usai diperiksa intensif oleh penyidik serta ditetapkan sebagai tersangka, H (42) langsung ditahan di rutan Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta.
“Untuk motif tersangka H melakukan perbuatan tersebut saat ini masih didalami oleh penyidik,” kata Ronald dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Senin (4/8).
Alumnus Akademi Kepolisian tahun 2002 tersebut menegaskan bahwa tersangka H dikenakan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pasal itu berbunyi, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e, dipidana penjara paling lama 1 tahun.
“Dengan adanya insiden ini kami mengimbau kepada para penumpang pesawat untuk bersama-sama menciptakan kamtibmas kondusif, dengan mematuhi aturan penerbangan,” imbau Ronald.
Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono menambahkan, insiden itu berawal pada Sabtu (2/8) sekitar pukul 18.40 WIB tersangka H yang menjadi penumpang pesawat Lion Air rute Jakarta-Kualanmu mengatakan “ada bom”.
“Tersangka H berteriak “ada bom” lebih dari tiga kali pada saat pesawat sedang proses take off. Menindaklanjuti informasi tersebut, pilot segera memutuskan untuk membatalkan penerbangan dan kembali ke apron,” kata Yandri.
Selanjutnya, kata Yandri, seluruh penumpang pesawat dievakuasi dan diminta menunggu di ruang tunggu Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Sementara terduga pelaku H langsung diamankan dan dibawa ke ruang OIC untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas dari Otoritas Bandara,” ujar Yandri Mono.
Menurut Yandri, akibat kejadian tersebut penerbangan Lion Air JT 308 mengalami penundaan selama beberapa jam dan harus mengganti pesawat dari Boeing 737-900 MAX PK-LRG ke Boeing 737-900ER PK-LSW.
“Sebanyak 181 penumpang lainnya akhirnya dapat melanjutkan perjalanan menuju Bandara Kualanamu pukul 21.55 WIB,” terang Yandri.
Yandri menambahkan, hasil dari pemeriksaan, tersangka H melakukan perjalanan dari Merauke ke Makasar – Soekarno-Hatta dengan tujuan Akhir Kualanamu, Medan.
“Pelaku sempat diamankan oleh kepolisian Merauke karena tidak membayar biaya menginap di hotel,” beber Yandri.
Menurut Yandri, saat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan terkait kejiwaan tersangka H.
“Berdasarkan informasi dari keluarga, pelaku sempat dirawat selama 1 bulan di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Jakarta. Namun informasi tersebut belum disertai dengan bukti,” tandasnya.