Dasco: Aturan Royalti Jangan Persulit Pelaku Usaha
RATASTV – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah tidak mempersulit pelaku usaha terkait kewajiban membayar royalti atas pemutaran lagu di ruang komersial. Hal ini menanggapi kekhawatiran sejumlah kafe dan tempat usaha yang enggan memutar lagu-lagu Indonesia karena masalah royalti.
“Kami sudah minta Kementerian Hukum yang membawahi LMK-LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) untuk membuat aturan yang tidak menyulitkan,” kata Dasco, Senin (4/8/2025).
Ia menambahkan, langkah itu perlu dilakukan sembari menunggu revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang saat ini sedang dibahas di DPR.
“DPR RI juga mencermati dinamika yang terjadi di dunia permusikan, terutama terkait aturan pemutaran lagu di ruang komersial,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Ahad (3/8/2025), Menteri Kebudayaan Fadli Zon juga menanggapi persoalan serupa. Ia menegaskan pentingnya mencari solusi bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman yang merugikan pelaku usaha maupun insan musik.
“Kita akan benahi supaya ada win-win solution karena memang ada kesalahpahaman, ketakutan semacam itu,” ujar Fadli di Tapos, Depok, Jawa Barat.
Ia menekankan bahwa penyelesaian masalah ini memerlukan koordinasi lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Hukum dan HAM, karena menyangkut perlindungan hak cipta dan kekayaan intelektual (HAKI).
Sementara itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial—seperti restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, hingga hotel—wajib membayar royalti.
“Layanan seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music bersifat personal. Begitu musik diputar di ruang usaha, itu masuk kategori penggunaan komersial dan harus berlisensi,” kata Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham, Agung Damarsasongko.
Pembayaran royalti dilakukan melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) sesuai amanat UU Hak Cipta dan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.