RATASTV – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada tahun 2025 diwarnai fenomena pengibaran bendera Jolly Roger.
Bendera tersebut berwarna hitam dan bergambar tengkorak dengan topi jerami, serta ada di dalam cerita One Piece.
Simbol Jolly Roger dalam manga tersebut menjadi simbol perlawanan terhadap penguasa, simbol dari kebebasan, persatuan, dan solidaritas bajak laut.
Pengguna media sosial pun mengaitkan pengibaran bendera ini sebagai bentuk perlawanan terhadap kinerja pemerintahan.
Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan prihatin atas fenomena bendera one piece tersebut.
Menurut Budi Gunawan, ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan: “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.”
Budi menegaskan, pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi.
“Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” kata Budi alam siaran pers Kemenko Polkam, Jumat (1/8).
Budi mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghargai pengorbanan para pejuang dan pahlawan yang telah berkorban.
Menurut Budi, bendera merah putih yang dikibarkan sekarang adalah hasil perjuangan kolektif para pahlawan.
“Sekali lagi, mari kita rayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dengan penuh rasa syukur, dan juga harapan bahwa bendera tersebut akan terus berkibar selamanya di bumi pertiwi Indonesia,” katanya.