RATASTV – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi bebas pada Jumat (1/8) malam.
Hasto dan Tom Lembong menghirup udara bebas usai Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada Kamis (31/7) malam memberi abolisi dan amnesti untuk mereka.
Hasto Kristiyanto bebas dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8) malam. Hasto mengaku bersyukur menjadi salah satu yang mendapat amnesti.
Hasto pun menyampaikan terima kasih ke ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri serta para kader, Prabowo, jajaran DPR, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
“Hari ini 1 Agustus 2025 saya mengucapkan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, pada tadi pagi ketika bangun pagi jam setengah 5 dalam tradisi untuk doa bersama, saya mendapatkan kabar terhadap keputusan dari Bapak Presiden Prabowo yang telah mengeluarkan amnesti salah satunya kepada saya, dan juga abolisi kepada Pak Tom Lembong, suatu keputusan yang kami tanggapi dengan penuh ungkapan rasa syukur,” kata Hasto usai keluar.
Pada malam yang sama, Tom Lembong juga menghirup udara bebas setelah dirinya menyelesaikan proses administrasi terkait abolisi di Hutan Cipinang, Jakarta Timur.
Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang mengenakan kaos biru celana hitam. Dia disambut istrinya Maria Francisca Wihardja, rekan-rekannya, termasuk eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, serta para pendukung.
Dalam pernyataan pertama setelah bebas, Tom Lembong mengapresiasi abolisi tersebut. Menurut dia, keputusan tersebut banyak menimbulkan kegelisahan dan banyak pertanyaan.
Tom lantas bercerita sejak awal, dia merasa apa yang dialami bukan bagian dari proses hukum yang ideal. Dirinya pun menyampaikan terima kasih ke Prabowo, sahabat, tim hukum, dan keluarga yang selama ini telah mendukung tanpa henti.
Diketahui, sehari sebelum bebas tepatnya pada Kamis malam, Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR dan menteri hukum sepakat atas usulan presiden yang akan memberi abolisi serta amnesti ke Tom dan Hasto.
Setelah disetujui, Prabowo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian abolisi dan amnesti tersebut. Keppres itu kemudian diserahkan juga KPK dan Kejaksaan Agung untuk membebaskan Tom dan Hasto
Sekadar informasi, di persidangan Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sedangkan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara pada kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.