RATASTV – Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyatakan, sebagai bentuk apresiasi atas antusiasme masyarakat dalam menyambut kemerdekaan, pemerintah menetapkan hari libur tambahan.
Menurut Juri, hal tersebut untuk memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin, tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” kata Juri kepada wartawan, Jumat (1/8).
Tarif Khusus Angkutan Publik di Jakarta
Juri menambahkan, pemerintah juga memberikan sejumlah “hadiah kemerdekaan” kepada masyarakat. Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Kepala Negara kepada rakyat, agar semangat kemerdekaan dirasakan secara luas oleh seluruh lapisan.
Menurut dia, salah satu hadiah utama adalah tarif khusus untuk seluruh angkutan publik di Jakarta pada Hari Kemerdekaan. Pemerintah memutuskan bahwa pada 17 Agustus 2025, tarif semua moda transportasi umum memiliki harga spesial.
“Pada tanggal 17 Agustus 2025 semua angkutan massal publik di Jakarta baik Jaklingko, Transjakarta, LRT, MRT, dan KRL akan diberlakukan tarif hanya Rp 80. Jadi, mau menggunakan angkutan publik di Jakarta apa saja, tarifnya hanya Rp 80,” ujar Juri.
Diskon Nasional 80 Persen
Selain itu, lanjut Juri, pemerintah bersama pelaku usaha retail modern dan pusat perbelanjaan menginisiasi program diskon nasional hingga puluhan persen.
“Jadi, akan ada diskon nasional hingga 80 persen yang diinisiasi oleh pelaku usaha retail, modern dan pusat pembelanjaan,” tandasnya.