RATASTV – Seorang pria berinisial SB (34) terpaksa harus berurusan dengan aparat Polsek Tambora, Jakarta Barat lantaran telah membawa kabur seorang anak perempuan masih dibawah umur.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di salah satu wilayah Jawa Barat.
“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam di daerah Karawang,” ujar Sudrajat dalam keterangannya, Kamis (31/7)
Sudrajat menjelaskan, penangkapan SB (34) bermula ketika orang tua korban, SL, melaporkan anaknya hilang pada 23 Juni 2025.
Setelah mencari ke sejumlah lokasi, termasuk Muara Angke dan Karawang, polisi akhirnya membekuk SB di sebuah kontrakan di Karawang.
Dalam pemeriksaan, SB dan korban mengaku telah berhubungan intim sejak April 2025 di berbagai tempat, termasuk hotel dan rumah keluarga pelaku.
“Dimana antara pelaku dengan korban sudah berkenalan kurang lebih sekitar 4 bulan dan korban dijanjikan akan di nikahi oleh pelaku,” terang Sudrajat.
Atas perbuatannya, SB dijerat dengan Pasal 332 Ayat (1) ke 1e dan atau 2e KUHPidana dan atau Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang anak dibawah umur.
“Dengan ancaman hukuman 3 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Sudrajat.