RATASTV – Aksi kejahatan jalanan kembali gegerkan kawasan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang. Seorang pria berinisial NS (33) nekat menjambret handphone milik ibu-ibu yang sedang dibonceng suaminya menuju area “rumah oren” di Perimeter Utara, Tangerang.
Pelaku langsung kabur usai merampas HP Samsung M31 dari tangan korban yang tengah naik motor bersama anak dan suaminya. Meski sang suami sempat mengejar, pelaku berhasil meloloskan diri.
Namun pelariannya tak berlangsung lama. Unit Reskrim Polres Bandara Soetta langsung bertindak cepat. Berbekal rekaman CCTV dan pelacakan lokasi HP korban yang masih aktif, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah konter handphone di Teluknaga saat berusaha membuka kunci pola HP hasil jambretannya.
Yang bikin miris, usai ditangkap, NS terbukti positif mengonsumsi sabu. Polisi juga mengungkap bahwa NS adalah residivis kasus serupa, bahkan pernah membobol brankas di area kargo Bandara Soetta pada tahun 2008.
Kini, NS harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Ia dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. (*)