banner

Preman Parkir Tanah Abang Ditangkap, Paksa Warga Bayar Rp100 Ribu dan Simpan Bong Sabu

Kamis, 31 Juli 2025 04:30 WIB
Oleh: Ahmad Al Qodir Muallem
Ilustrasi Pria Diborgol (Foto: dok kpk)
Ilustrasi Pria Diborgol (Foto: dok kpk)

RATASTV –Seorang juru parkir liar berinisial MR (32) akhirnya dibekuk polisi usai videonya memaksa warga membayar parkir Rp100.000 viral di media sosial. Aksi premanisme yang terjadi di kawasan Tanah Abang itu langsung direspons cepat oleh aparat Polres Metro Jakarta Pusat.

“Begitu video viral kami terima, tim langsung bergerak dan menangkap pelaku,” tegas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Rabu (30/7/2025).

MR ditangkap tanpa perlawanan di kontrakannya yang berlokasi di Jalan Gedung Ijo, Tanah Abang, sekitar pukul 12.00 WIB. Lebih mengejutkan, dari tangan pelaku, polisi menyita uang hasil parkir ilegal dan satu bong alat isap sabu!

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, mengatakan saat ini MR tengah diperiksa intensif. Pihak berwajib juga akan melakukan tes urine dan menyelidiki kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus serupa.

Tak hanya itu, polisi juga tengah mengidentifikasi korban lain lewat video viral yang beredar. MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan terancam hukuman penjara hingga 9 tahun.

Penangkapan ini jadi bukti tegas bahwa polisi tak main-main dalam menindak aksi premanisme jalanan. Masyarakat diminta tetap waspada dan segera laporkan kejadian serupa. (*)

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung