RATASTV.CO – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 16 orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.
Pemeriksaan saksi tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan.
Enam belas saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang dan posisi, antara lain:
GSI, Pemimpin Grup Korporasi I Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB
PL, Kasir/Keuangan PT Sritex
PDAR, Karyawan Bank Jateng
LH, Konsultan Hukum di Kantor Hukum Lazuardi Hasibuan & Partners
DWY, Pemimpin Grup Litigasi Perdata – Divisi Hukum
RAN, Executive Business Officer Bank BJB
ED, Pemimpin Grup Litigasi Perdata 2024
BS, Pemimpin Divisi Penyelesaian dan Penyelamatan Kredit
NH dan MAN, Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial Bank Jateng
SH dan DM, perwakilan IVES Law Office Mayapada Tower
AL dan PRP, Pemimpin dan Officer Credit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020
MA, Kepala Seksi Bimbingan Penggunaan Jasa dan Pengelolaan Layanan Informasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
AE, Pemimpin Grup Korporasi 2 Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang tengah disusun oleh tim penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025.