banner

Kejaksaan Agung Periksa 16 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

Selasa, 29 Juli 2025 21:28 WIB
Oleh: M Ridwan
IMG-20250728-WA0096

RATASTV.CO – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 16 orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.

Pemeriksaan saksi tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan.

Enam belas saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang dan posisi, antara lain:

GSI, Pemimpin Grup Korporasi I Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB

PL, Kasir/Keuangan PT Sritex

PDAR, Karyawan Bank Jateng

LH, Konsultan Hukum di Kantor Hukum Lazuardi Hasibuan & Partners

DWY, Pemimpin Grup Litigasi Perdata – Divisi Hukum

RAN, Executive Business Officer Bank BJB

ED, Pemimpin Grup Litigasi Perdata 2024

BS, Pemimpin Divisi Penyelesaian dan Penyelamatan Kredit

NH dan MAN, Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial Bank Jateng

SH dan DM, perwakilan IVES Law Office Mayapada Tower

AL dan PRP, Pemimpin dan Officer Credit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020

MA, Kepala Seksi Bimbingan Penggunaan Jasa dan Pengelolaan Layanan Informasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

AE, Pemimpin Grup Korporasi 2 Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang tengah disusun oleh tim penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025.

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung