banner

Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu, Tiga Kurir Internasional Ditangkap

Selasa, 29 Juli 2025 11:23 WIB
Oleh: Marshel
Dirresnarkoba Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Pribadi Sembiring (Foto Istimewa)
Dirresnarkoba Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Pribadi Sembiring (Foto Istimewa)

RATASTV – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram di pesisir Desa Kapas, Tolitoli, Kamis (24/7).

Dirresnarkoba Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Pribadi Sembiring mengatakan, pada kasus itu pihaknya berhasil menangkap tiga tersangka berinisial JK (68), HS (47), dan S (28).

“Mereka ditangkap saat merapat menggunakan speed boat. Polisi menyita dua karung berisi masing-masing 15 paket sabu, serta tiga ponsel yang digunakan untuk komunikasi selama operasi,” kata Sembiring, Senin (28/7).

Sembiring menjelaskan, JK dan HS diketahui berangkat dari Tolitoli menuju Tarakan, lalu ke Berau, Kalimantan Timur, sebelum melanjutkan perjalanan ke Semporna, Malaysia, untuk menjemput sabu dari jaringan internasional.

“Mereka kembali ke Indonesia bersama tersangka S dan sempat singgah di beberapa pulau. Ini jaringan lama yang kami pantau sejak 2021. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa,” kata Sembiring.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp 10 miliar. Saat ini, polisi masih memburu jaringan internasional yang terlibat.

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung