banner

Ramai Kasus Beras Oplosan, Pemerintah Hapus Kategori Premium dan Medium

Minggu, 27 Juli 2025 20:06 WIB
Oleh: Diaz
beras_premium_2_1753348977

Ramai Kasus Beras Oplosan, Pemerintah Hapus Kategori Premium dan Medium

RATASTV — Pemerintah berencana menghapus klasifikasi beras premium dan medium di pasaran, menyusul maraknya temuan beras oplosan yang tidak sesuai dengan kualitas dan label kemasannya. Ke depan, beras di Indonesia hanya akan dibagi menjadi dua kategori: beras umum dan beras khusus.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Arahan Presiden Terkait Manipulasi Harga dan Pengoplosan Beras, yang digelar di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Jumat (25/7).

“Melihat banyaknya praktik pengemasan ulang beras yang menyesatkan—di mana kualitas tidak sesuai dengan label premium atau medium—maka pemerintah akan menetapkan hanya satu jenis beras saja, yaitu beras umum. Tidak ada lagi pembagian premium atau medium,” ujar Zulkifli.

Zulhas menjelaskan, hasil temuan Kementerian Pertanian, Satgas Pangan, Bareskrim Polri, dan instansi lainnya mengungkap bahwa banyak produsen dan penggilingan yang mengemas ulang beras dengan label premium padahal kualitasnya setara medium, guna menjual dengan harga lebih tinggi.

Ke depan, beras hanya akan dikategorikan menjadi:

1. Beras umum, yaitu beras hasil produksi petani lokal yang mendapatkan dukungan subsidi seperti pupuk dan irigasi.
2. Beras khusus, seperti basmati, pandan wangi, atau japonica, yang biasanya digunakan untuk kebutuhan khusus di sektor hotel, restoran, dan katering (horeka).

Zulkifli menegaskan bahwa beras khusus wajib memiliki sertifikasi dari pemerintah yang memastikan kualitas dan kuantitas sesuai dengan klaim produk. Misalnya, jika suatu perusahaan mengklaim menjual pandan wangi, maka harus bisa membuktikan melalui sertifikat mutu dari lembaga terkait.

“Kalau menjual pandan wangi, maka harus ada sertifikat yang menyatakan memang itu pandan wangi. Supaya tidak ada penipuan kualitas,” jelasnya.

Zulhas juga mengungkap bahwa penghapusan kelas premium dan medium ini karena pada praktiknya, beras yang dijual dalam dua kategori itu kini berasal dari sumber dan kualitas yang sama.

“Sekarang medium dan premium, berasnya itu-itu juga,” kata Zulhas.

Aturan Teknis Masih Dibahas

Terkait harga dan standar mutu, pemerintah masih akan merumuskan aturan teknis melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas). Saat ini, harga eceran tertinggi (HET) beras diatur melalui:

* Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024: mengatur harga beras berdasarkan kategori premium dan medium serta pembagian zonasi.
* Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023: mengatur persyaratan mutu dan pelabelan beras.

Dengan dihapusnya klasifikasi premium dan medium, kedua regulasi tersebut dipastikan akan mengalami revisi.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah memberantas manipulasi harga, mencegah penipuan konsumen, dan menyederhanakan klasifikasi produk agar distribusi beras menjadi lebih transparan dan adil di seluruh Indonesia.

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung