banner

Kasus Kekerasan Seksual Melonjak, Wali Kota Tangsel Geram, Benyamin Minta, “Predator” terhadap Anak Dihukum Berat, Dikebiri dan Diviralkan

Senin, 28 Juli 2025 06:58 WIB
Oleh: Agus Supriyanto
IMG_20250727_131604_298

RATASTV – Kasus kekerasan seksual di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melonjak alias meningkat tajam. Hal itu membuat Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie geram.

Benyamin pun mendukung penuh agar para pelaku kekerasan seksual, khususnya “predator” terhadap anak dihukum berat. Kalau perlu, para “predator” terhadap anak itu dikebiri dan diviralkan alias dipublikasikan secara terbuka di khalayak umum.

Wali Kota Benyamin Davnie dengan tegas dan sepakat meminta agar para pelaku atau predator kekerasan seksual terhadap anak itu diberi efek jera. Orang nomor satu di Tangsel tersebut pun sangat setuju, identitas para pelaku predator terhadap anak dipublikasikan di ruang umum.

Meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak ini membuat Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengambil sikap tegas. Para pelaku tersebut sangat pantas dihukum maksimal.

“Saya setuju sekali. Publikasikan di ruang-ruang publik. Di medsos, papan pengumuman kelurahan,” ungkap Wali Kota Benyamin usai menghadiri peringatan Hari Anak Nasional, Rabu, 23 Juli 2025, di Tangsel.

Bentuk Peringatan terhadap Pelaku supaya Jera

Kepala daerah yang saat ini merupakan kader Partai Gerindra itu menyatakan, tindakan tersebut sebagai bentuk peringatan terhadap para pelaku kekerasan seksual. Ini, lanjutnya, sekaligus untuk mengingatkan warga agar senantiasa berhati-hati dan waspada terhadap bahaya predator anak di lingkungan.

“Supaya ada efek jera. Nanti kita lihat (pembentukan Kepwal) kalau diperlukan. Kepwal oleh Ibu Kejari, saya tidak akan ragu-ragu untuk menerbitkan Kepwal,” tandasnya.

Suntik Kebiri kepada “Predator” Seks

Selain efek jera, Wali Kota Benyamin juga mengaku sangat setuju dengan suntik kebiri kimia kepada para “predator” seks. “Tentunya hal itu jika diperlukan sebagai bentuk komitmen menjaga warga Kota Tangerang Selatan bebas dari predator anak. Kalau itu dijatuhkan sebagai vonis hakim, kita tentu akan melakukan upaya-upaya kebiri kimia,” pungkas sang wali kota.

193 Warga Tangsel Jadi Korban Kekerasan Seksual

Terpisah, Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan terus berkomitmen memberikan pendampingan kepada mereka yang membutuhkan. Data yang ada, hingga Juni 2025, UPTD PPA telah mendampingi 193 warga Tangsel dari berbagai persoalan.

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sendiri menjadi persoalan serius di berbagai daerah, termasuk di Tangsel. Hal ini tentu membuat Pemkot Tangsel berkomitmen memberikan pelayanan ekstra.

Dari 193 itu, UPTD PPA mencatat, yang menjadi korban yakni anak dan perempuan dari usia 0 hingga 17 tahun (126 kasus). Sedangkan 18 hingga 24 tahuh terdapat 13 kasus.

Lalu, 25 tahun hingga 59 tahun, ada 54 kasus. Demikian diungkapkan Kepala UPTD PPA Kota Tangerang Selatan, Tri Purwanto.

Sementara, jelas Tri, berdasarkan jenis kelamin, korban laki laki terdapat 50 orang. “Anak perempuan 76 oran. Dan, perempuan dewasa 67 orang,” sebutnya.

Perincian Kasus Kekerasan Seksual

Tri menerangkan, kebanyakan kekerasan tersebut terjadi di lingkup rumah tangga (mencapai 92 kasus). “Sedangkan, di tempat kerja 3 kasus. Di sekolah 17 kasus. Dan di ruang publik juga cukup banyak mencapai 73 kasus. Sementara di daring atau berbasis online hanya 8 kasus,” urainya, dalam keterangan resminya yang diterima redaksi Kantor Berita RATASTV.CO, Kamis, 24 Juli 2025.

Untuk lingkup wilayah, Tri menandaskan, Kecamatan Pondok Aren ada 30 kasus. “Kecamatan Pamulang 28 kasus. Kecamatan Serpong dan Ciputat masing masing 24 kasus. Serpong Utara 9, Ciputat Timur 8 dan Kecamatan Setu 15 kasus. Sedangkan, ada 55 kasus yang kami tangani berdasarkan korban warga Tangsel, sementara itu kasusnya berada di luar wilayah Tangsel,” imbuh dia.

Ia menambahkan, kebanyakan korban yang ditangani merupakan masyarakat yang belum bekerja yakni 108 kasus. “Tidak bekerja 33 kasus. Pegawai 11 kasus. PNS 1 kasus. Wiraswasta 11 dan ibu rumah tangga 29 kasus. Kebanyakan dari korban yang melapor mengalami tindak pidana pencabulan terhadap anak, persetubuhan terhadap anak, kekerasan fisik dan psikis, penelantaran, diskriminasi dan bullying,” paparnya.

Lebih lanjut, Tri menegaskan, pihaknya melakukan pendampingan hukum dan juga memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. “Ini atensi dari pinpinan yang memang kita jalankan. Kita harus menciptakan Kota Tangerang Selatan sebagai kota ramah anak dan perempuan,” Tri mengakhiri pernyataannya. (***)

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung