RATASTV— Platform aset kripto terbesar di Indonesia, INDODAX, resmi melakukan delisting terhadap aset kripto ASIXV2, proyek yang dikembangkan oleh musisi Anang Hermansyah. Proses penghapusan dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025 pukul 14.00 WIB.
Dalam pengumumannya, INDODAX mengimbau seluruh pengguna yang masih memiliki ASIXV2 untuk segera melakukan withdrawal secara mandiri, karena fitur deposit dan transaksi jual beli token tersebut telah dinonaktifkan.
Menanggapi langkah ini, Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai bahwa pemilik proyek tidak bisa lepas tangan begitu saja, mengingat ada banyak masyarakat yang membeli token dengan harapan dari roadmap yang pernah dijanjikan.
“Withdrawal mandiri berisiko menimbulkan kerugian, terutama bagi masyarakat yang sudah berinvestasi. Kami mendorong Anang Hermansyah sebagai pihak yang terkait langsung untuk memberikan klarifikasi dan solusi yang adil atas potensi kerugian yang dialami masyarakat,” tegas Uchok.
Senada dengan itu, Ketua Umum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG), Henry Hosang, meminta para pemegang token ASIXV2 untuk segera mengumpulkan bukti kerugian dan melaporkannya ke lembaga hukum yang berwenang.
“Proyek ASIXV2 perlu dievaluasi total, termasuk sejauh mana realisasi roadmap-nya. Bila ditemukan unsur kelalaian atau penyalahgunaan kepercayaan publik, maka proses hukum harus dijalankan,” ujar Henry.
CWIG dan CBA juga mempertanyakan proses kurasi dan verifikasi token yang dapat masuk ke bursa kripto legal di Indonesia. Mereka menyoroti perlunya transparansi dari regulator seperti BAPPEBTI, Kemendag, dan OJK, dalam memastikan token yang diperdagangkan telah melalui uji kelayakan yang akurat.
“Kami mendesak transparansi penuh terkait proses listing token ini. Delisting berdampak langsung pada kerugian publik, sementara pihak developer seperti Anang Hermansyah bisa jadi diuntungkan. Di sini kami melihat celah kelalaian dalam pengawasan yang merugikan masyarakat,” lanjut Henry.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan investor aset digital, CWIG dan CBA membuka Posko Bantuan Hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh token ASIXV2. Posko tersebut dapat dihubungi melalui nomor 0811-8862-616.
“Kami siap mendampingi masyarakat secara hukum dan akan terus mengawal kasus ini demi perbaikan tata kelola industri kripto di Indonesia,” tutup Henry. (HDS)