RATASTV – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang “deal” alias sepakat melakukan kerja sama penanganan sampah. Anggaran Rp40 miliar digelontorkan Pemkot Tangsel untuk tangani sampah yang “diekspor” atau dibuang ke Kabupaten Pandeglang.
DPRD Kota Tangsel pun ketuk palu menyetujui rancangan perjanjian kerja sama penanganan sampah antara dua pemerintah tersebut. Alhasil, kerja sama penangangan sampah segera terwujud.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan resmi memberi persetujuan terhadap Rancangan Perjanjian Kerjasama Penanganan Sampah antara Pemkot Tangsel dan Pemkab Pandeglang. Persetujuan itu dilakukan di dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tangsel, Rabu, 23 Juli 2025.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie pun mengapresiasi seluruh anggota DPRD. Karena, telah menyetujui dan mendukung penanganan sampah di Tangsel.
Pemkot Tangsel Gelontorkan Rp40 M
Benyamin menandaskan, kerja sama antara Pemkot Tangsel dan Pemkab Pandeglang itu direalisasikan dalam bentuk bantuan keuangan (Bankeu) total Rp40 miliar. “Bantuan keuangannya Rp40 miliar, kemudian itu diberikan selama 3 tahun. Kerja sama ini untuk 4 tahun, bantuan keuangan akan diluncurkan selama 3 tahun anggaran,” ucap Wali Kota Benyamin usai rapat paripurna, Rabu, 23 Juli 2025.
Selanjutnya, orang nomor satu di Tangsel itu menyebutkan, tipping fee-nya itu disepakati Rp250.000 juta per tahun. “Termasuk KDN (kompensasi dampak negatif) yang nanti akan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang,” ia menyebutkan.
Sampah Tangsel Dibuang ke Pandeglang
Dipaparkan Wali Kota Benyamin, dalam kerja sama tersebut, nantinya, sampah dari Kota Tangsel akan dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bangkonol, Kabupaten Pandeglang. “Sehari mudah-mudahan bisa mencapai 150-200 ton, meningkat sesuai dengan kapasitas atau timbulan sampah yang ada di tanah,” cetusnya.
Ada Catatan Khusus
Lebih lanjut, Wali Kota Benyamin menegaskan, ada sejumlah catatan khusus yang diberikan Pemkot Tangsel kepada Pemkab Pandeglang dalam kerja sama penanganan sampah tersebut. “Yakni mulai dari kesediaan pemerintah hingga kondusivitas masyarakat Kabupaten Pandeglang. Pertama tentunya kesediaan pemerintah kota, kemudian kondusivitas masyarakat di sekitar Bangkonol itu sendiri,” urainya.
Lalu, sambung Benyamin, jarak tempuh yang relatif lebih cepat karena banyak melalui jalan tol. “Antaranya seperti itu, tentunya kesepakatan-kesepakatan yang bisa kita capai dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang,” pungkas Wali Kota Benyamin. (***)