Menanti Sekda yang Mampu Menjawab Tantangan Pemerintahan Tangsel
RATASTV — Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, yang tengah menjalani periode kedua dan terakhirnya sebagai kepala daerah, diharapkan segera melakukan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan, termasuk pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang baru sesuai aturan yang berlaku.
Aktivis Badan Koordinasi Provinsi Tangerang Raya (Bakortara), Zul, Rabu (23/7/2025) menyatakan bahwa pembentukan panitia seleksi (pansel) Sekda harus mengikuti ketentuan Undang-Undang, yang mengamanatkan komposisi pansel berasal dari unsur beragam, seperti perwakilan perguruan tinggi dan unsur independen lainnya.
“Hal ini sudah sepatutnya diterapkan, sebagaimana yang berlaku di pemerintahan kabupaten dan kota lainnya,” ujar Zul.
Menurutnya, Sekda memiliki peran strategis dalam menjalankan roda pemerintahan daerah. Tugas tersebut mencakup penyusunan kebijakan daerah, koordinasi antarperangkat daerah, serta pelayanan administratif yang efektif. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Zul menekankan bahwa regenerasi birokrasi yang sehat dan profesional harus segera diwujudkan di Tangerang Selatan, selaras dengan visi kota yang Cerdas, Modern, dan Religius (C-MORE). Menurutnya, saat ini terjadi stagnasi birokrasi di Kota Tangsel.
“Penempatan pejabat seperti kepala dinas, camat, lurah hingga Sekda terlalu didominasi oleh pola suka dan tidak suka. Padahal, yang lebih utama adalah moralitas, kompetensi, integritas, dan kapabilitas,” tegasnya.
Ia juga menyinggung pentingnya menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan politik.
“Kepala daerah harus berpihak pada masyarakat, bukan pada partai politik. Saatnya menatap kemajuan Kota Tangsel dan kesejahteraan rakyatnya. Apalagi Presiden Prabowo sudah menyerukan agar seluruh rakyat Indonesia sejahtera menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Zul.