banner

Mantan Suami Olla Ramlan Terancam Dibui, KPK Sita Rp1,3 Miliar terkait Dugaan Kasus Suap Pertamina

Rabu, 23 Juli 2025 07:23 WIB
Oleh: Hadits
Muhammad Aufar Hutapea

RATASTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari Muhammad Aufar Hutapea, seorang pengembang properti yang juga dikenal sebagai mantan suami aktris Olla Ramlan. Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) pada periode 2012–2014.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari salah satu tersangka, yakni Gunardi Wantjik (GW), Direktur PT Melanton Pratama, yang membeli apartemen dari Aufar.

“Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari MAH (Muhammad Aufar Hutapea), selaku pihak swasta atau developer pembangunan apartemen,” ujar Budi, Kamis (17/7/2025).

Ia menambahkan, “Sumber uang tersebut berasal dari tersangka GW yang melakukan pembelian apartemen kepada MAH.”

KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni:

  • Gunardi Wantjik (GW), Direktur PT Melanton Pratama
  • Frederick Aldo Gunardi (FAG), pegawai PT Melanton Pratama
  • Chrisna Damayanto (CD), mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina
  • Alvin Pradipta Adiyota (APA), pihak swasta

KPK juga melakukan penggeledahan di rumah GW dan FAG di Jakarta Utara dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait suap dan gratifikasi proyek pengadaan katalis.

“Barang bukti ini memperkuat dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dalam proyek pengadaan katalis di PT Pertamina tahun 2012–2014,” ungkap Budi.

Kasus ini pertama kali diungkap ke publik pada 6 November 2023. Saat itu, KPK mengumumkan telah membuka penyidikan baru atas dugaan gratifikasi di lingkungan PT Pertamina. Nilai gratifikasi yang diduga diterima para tersangka disebut mencapai belasan miliar rupiah.

Guna mendukung kelancaran penyidikan, KPK juga telah mengajukan permintaan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah keempat tersangka bepergian ke luar negeri. (HDS)

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung