RATASTV – Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya mengajukan banding lantaran tidak terima divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Informasi pengajuan banding Tom Lembong tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Tom Lembong bernama Zaid Musafi saat berada di Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa (22/7).
“Hari ini kami resmi memasukkan dokumen pernyataan banding atas vonis Tom Lembong,” kata Zaid Musafi di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025)
Zain menjelaskan bahwa pengajuan banding dilakukan karena Thomas Lembong tidak menerima vonis 4 tahun 6 bulan dari majelis hakim.
“Secara nalar hukum dan didasarkan pada pembuktian fakta persidangan itu banyak yang tidak sesuai untuk itu kita akan mengajukan banding,” katanya.
Menurut Zain, banding ini ranahnya masih judex facti atau masih pemeriksaan fakta. Oleh karena itu, pihaknya dipastikan akan membantah sejumlah hal yang dinyatakan oleh hakim dalam vonis.
“Sehingga kami, secara resmi kita siang ini mengajukan banding atas keputusan Bapak Tom Lembong,” kata Zain.
Terakhir, Zain menambahkan bahwa setelah pendaftaran pihaknya akan segera menyampaikan memori banding.
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Amar putusan tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (18/7).
Dalam putusannya, majelis hakim meyakini bahwa Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Dennie Arsan.
Majelis hakim menjelaskan bahwa tindakan Tom Lembong terkait dengan impor gula juga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam vonis tersebut Tom Lembong tidak dibebani uang pengganti lantaran tidak memperoleh keuntungan pribadi terkait impor gula.
Majelis hakim mengambil alih pertimbangan jaksa penuntut umum terkait kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Dalam pertimbangannya, hakim juga mengesampingkan keterangan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang dibacakan jaksa dalam persidangan.
Majelis hakim mengungkapkan bahwa alasan Rini Soemaeno yang sedang ada agenda keluarga di Jawa adalah tidak sah.
Menurut hakim, hal yang memberatkan Tom Lembong saat menjadi menteri perdagangan dinilai terkesan mengedepankan ekonomi kapitalis bukan Pancasila.
Hal meringankan yaitu Tom Lembong belum pernah dihukum, kooperatif dalam persidangan, tidak menerima keuntungan pribadi, hingga berlaku sopan selama persidangan.