RATASTV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera mengusut dugaan praktik korupsi dalam kerja sama antara perusahaan asing asal Singapura, Foster Oil & Energy Pte. Ltd, dan PT Migas Bekasi Jaya terkait pengelolaan Lapangan Migas Jatinegara. Kerja sama ini dinilai berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp278 miliar.
Desakan ini disuarakan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak) bersama Center for Budget Analysis (CBA). Ketua Kompak, Gabriel Goa, mengungkapkan bahwa laporan terkait kasus ini telah dilayangkan ke KPK sejak 12 Oktober 2020, namun belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Izma A. Bursman selaku Managing Director Foster Oil & Energy Pte. Ltd dan Dhan Akbar Siregar, mantan General Manager KSO, patut diduga bertanggung jawab atas potensi kerugian negara sekitar Rp278 miliar,” ujar Gabriel.
Dugaan kerugian tersebut berasal dari keuntungan Foster Oil & Energy yang disebut meraup USD348 ribu (sekitar Rp5,1 miliar) per bulan di luar skema cost recovery. Jika dikalikan masa produksi 54 bulan, maka total potensi kerugian negara mencapai USD18,79 juta atau sekitar Rp278,1 miliar.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai kerja sama tersebut sarat kejanggalan. Ia menyoroti ketimpangan antara pendapatan perusahaan dan dividen yang disetor ke Pemerintah Kota Bekasi.
“Tahun 2020 pendapatan Foster Oil & Energy mencapai Rp5,1 miliar per bulan. Tapi baru tahun ini PT Migas Bekasi menyetor dividen hanya Rp300 juta ke kas daerah. Ini janggal dan patut diselidiki,” kata Uchok, Selasa (22/7/2025).
Uchok mempertanyakan transparansi pengelolaan dana hasil produksi migas. Ia menyayangkan sikap Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, yang menyebut persoalan hukum antara kedua pihak telah selesai dan menyambut positif setoran dividen Rp300 juta.
“Pernyataan itu justru membingungkan publik. Padahal masih banyak yang perlu diungkap, termasuk aliran dana miliaran rupiah yang tidak jelas juntrungannya,” tegasnya.
CBA menuntut KPK memanggil seluruh pihak terkait, termasuk Managing Director Foster Oil & Energy yang baru, Apung Widadi, serta Wali Kota Bekasi, guna memperjelas dugaan praktik korupsi yang merugikan rakyat.
“Warga Bekasi berhak tahu ke mana hasil sumber daya alam mereka mengalir. Jangan sampai dikuasai asing, sementara masyarakat hanya dapat remah-remahnya,” tutup Uchok. (HDS)