banner

CBA Minta Kejagung Tetapkan Perusahaan sebagai Tersangka Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun

Kamis, 17 Juli 2025 18:28 WIB
Oleh: Hadits
Nadiem Makarim 1

RATASTV – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus menuai sorotan. Center for Budget Analysis (CBA) menilai bahwa langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah menetapkan empat pejabat kementerian sebagai tersangka belum menyentuh akar persoalan.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mendorong agar penyidikan diperluas dengan menyasar pihak-pihak di luar birokrasi, terutama perusahaan-perusahaan yang diduga menerima manfaat langsung dari proyek tersebut. Menurutnya, dugaan korupsi ini tidak mungkin dilakukan secara individual tanpa keterlibatan pihak swasta.

“Kejaksaan Agung harus berani mengusut dan menetapkan perusahaan-perusahaan besar yang terlibat, seperti Google, PT GoTo, PT Zyrexindo Mandiri Buana, dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek),” ujar Uchok dalam keterangan pers, Kamis (17/7/2025).

Empat tersangka dari unsur Kemendikbudristek yang telah ditetapkan sebelumnya adalah:

  • Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur SD pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA),
  • Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah 2020–2021,
  • Ibrahim Arief (IBAM), konsultan individu untuk proyek perbaikan infrastruktur manajemen sumber daya sekolah,
  • Jurist Tan (JT/JS), mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Uchok menyebutkan, nama-nama tersebut hanyalah bagian dari rangkaian panjang dugaan korupsi. Ia mencurigai adanya hubungan khusus antara proyek ini dengan sejumlah perusahaan teknologi yang memiliki kedekatan dengan Nadiem Makarim, mantan CEO Gojek yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan.

“Tidak mungkin para tersangka ini berani bermain anggaran tanpa ada pihak perusahaan yang menyambut dan memfasilitasi. Apalagi, Kejaksaan Agung telah memanggil beberapa perusahaan untuk dimintai keterangan,” tegasnya.

CBA mendesak Kejagung untuk segera menetapkan perusahaan-perusahaan tersebut sebagai tersangka apabila telah ditemukan dua alat bukti yang cukup, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Supremasi hukum harus ditegakkan secara adil dan menyeluruh. Jangan berhenti hanya di tataran birokrat. Bila ada bukti kuat, pihak swasta pun harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana,” tutup Uchok. (HDS)

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung