RATASTV – Meski sistem administrasi kependudukan kini semakin digital dan praktis, tidak semua proses bisa dilakukan tanpa dokumen pendukung. Salah satunya adalah surat pengantar dari RT/RW, yang hingga kini masih menjadi syarat penting dalam pengurusan sejumlah layanan di tingkat kelurahan.
Surat pengantar RT/RW merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Ketua RT atau RW untuk menyatakan bahwa seseorang benar tinggal di wilayah tersebut dan telah terdaftar sebagai warga. Meski kebanyakan layanan kependudukan sudah tidak lagi mensyaratkan dokumen ini, masih ada dua layanan yang tetap membutuhkannya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, menjelaskan bahwa hanya dua jenis dokumen yang saat ini masih memerlukan surat pengantar RT/RW, yaitu:
1. Pencatatan Biodata Penduduk Baru (NIK Pertama)
“Pengantar RT hanya dibutuhkan untuk pembuatan NIK pertama kali, selain itu tidak perlu,” ujar Denny saat dihubungi pada Senin (14/7/2025).
Ini berlaku bagi penduduk yang belum pernah tercatat dalam database kependudukan dan akan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK). Pengecualian berlaku bagi bayi yang baru lahir, karena proses administrasinya dilakukan langsung oleh orang tua.
2. Surat Keterangan Domisili
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, baik bagi penduduk permanen maupun nonpermanen, surat pengantar dari RT/RW masih diwajibkan.
“Surat domisili itu untuk penduduk yang tinggal tetap atau sementara. Keduanya tetap perlu pengantar dari RT,” jelas Denny.
Denny juga menginformasikan adanya perubahan prosedur dalam pengurusan surat kematian. Jika sebelumnya warga yang meninggal dunia di rumah diwajibkan membawa surat pengantar dari RT/RW, kini proses tersebut sudah lebih sederhana.
“Sekarang untuk surat kematian cukup menggunakan Pengantar Model Satu (PM1) dari kelurahan,” katanya.
PM1 adalah surat pengantar resmi yang dikeluarkan oleh kelurahan dan berlaku untuk berbagai kebutuhan administrasi, seperti permohonan nikah, pensiun, dan pengurusan dokumen kematian.
Sejumlah dokumen kependudukan kini bisa diurus tanpa harus menyertakan surat pengantar RT/RW maupun ke kelurahan. Beberapa di antaranya:
Bisa diurus langsung ke Disdukcapil sesuai domisili baru tanpa perlu pengantar RT/RW, mengacu pada Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
Sesuai Pasal 15 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, e-KTP bisa diurus langsung ke kantor Dukcapil.
Sama seperti KTP, KK bisa dibuat tanpa pengantar RT/RW berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018.
Dokumen ini bisa diperoleh langsung dari Disdukcapil tanpa melalui RT/RW.
Akta kelahiran dapat diterbitkan langsung oleh Dukcapil dan hanya membutuhkan dokumen pendukung dari rumah sakit, bukan dari RT/RW.
Bisa diterbitkan berdasarkan keterangan dari dokter, lurah, atau kepala desa. Jika tidak diketahui identitas jenazah, maka surat keterangan kematian dapat diminta dari pihak kepolisian.
Dengan semakin banyaknya layanan yang tidak lagi memerlukan pengantar RT/RW, diharapkan proses pengurusan dokumen kependudukan menjadi lebih efisien, cepat, dan bebas birokrasi berbelit. Masyarakat pun didorong untuk memanfaatkan layanan daring atau langsung ke Dukcapil tanpa perlu melalui proses administratif yang tidak diperlukan lagi. (HDS)