RATASTV – Sidang heboh kembali terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim menolak eksepsi (nota keberatan) Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos skincare, Reza Gladys.
“Menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Nikita Mirzani,” tegas Hakim Kairul Soleh saat membacakan putusan sela, Kamis (17/7/2025).
Dengan putusan ini, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL. Biaya perkara pun ditangguhkan hingga vonis akhir dijatuhkan.
Hakim juga menegaskan, jika pihak terdakwa tidak sependapat, mereka dipersilakan menempuh jalur hukum sesuai prosedur.
Kasus ini mencuat setelah dakwaan JPU menyebut Nikita meminta Rp4 miliar kepada Reza Gladys sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang dijual. Uang tersebut bahkan disebut-sebut digunakan untuk membayar sisa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Nikita.
Dalam dakwaan, Nikita dijerat dengan Pasal UU ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman berat. (*)