RATASTV — Tiga tokoh perempuan terkemuka di sektor teknologi digital Indonesia kini menjadi sorotan publik setelah terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdikbudristek).
Ketiganya adalah Jurist Tan, Putri Ratu Alam, dan Melissa Siska Juminto—figur yang sebelumnya dikenal sebagai srikandi digital karena peran mereka yang berpengaruh dalam mendorong transformasi digital di Indonesia. Namun kini, nama mereka disebut dalam penyidikan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terkait proyek Digitalisasi Pendidikan 2019–2023, dengan nilai pengadaan mencapai Rp9,8 triliun dan potensi kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun.
Berikut profil dan keterlibatan ketiga tokoh ini sebagaimana dirilis dalam konferensi pers Kejagung dan berbagai sumber resmi:
1. Jurist Tan – Dari Ekosistem Startup ke Kursi Tersangka
Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan pada era Nadiem Makarim, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pihak lainnya oleh Kejagung RI, Rabu (15/7/2025).
Selain Jurist, tersangka lainnya adalah:
Jurist bukan sosok asing di dunia digital. Ia dikenal luas di kalangan startup, bahkan disebut turut berkontribusi dalam pengembangan awal Gojek bersama Brian Cu. Ia juga memegang gelar MPA/ID dari Yale University.
Kejagung menyebut Jurist aktif membentuk skema proyek digitalisasi jauh sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai menteri. Pada Agustus 2019, ia membentuk grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” bersama Nadiem dan Fiona Handayani untuk membahas rencana pengadaan laptop Chrome OS.
Setelah pelantikan Nadiem pada Oktober 2019, Jurist melanjutkan komunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) dan Google. Ia bahkan disebut sebagai sosok yang mempertemukan dan mengoordinasikan berbagai aktor kunci, termasuk tersangka Ibrahim Arief yang kemudian diangkat sebagai Konsultan Teknologi Kemdikbudristek.
Jurist juga mewakili Kemdikbudristek dalam negosiasi co-investment dengan Google, yang menawarkan kontribusi 30% dalam program digitalisasi. Dalam beberapa rapat yang dipimpinnya, Jurist disebut meminta pejabat eselon di Kemendikbudristek untuk mengadopsi perangkat berbasis Chrome OS sebagai bagian dari agenda pengadaan nasional.
Penyidik menyimpulkan, tindakan Jurist telah melampaui kewenangannya sebagai staf khusus dan turut mengarahkan kebijakan teknis pengadaan TIK, menjadikannya salah satu tokoh sentral dalam kasus ini.
2. Putri Ratu Alam – Wajah Diplomasi Google di Pemerintahan
Putri Alam, atau Putri Ratu Alam, adalah Director of Government Affairs & Public Policy Google Indonesia sejak Juli 2018. Ia merupakan salah satu perwakilan Google yang tercatat bertemu dengan Jurist Tan untuk membahas teknis pengadaan Chromebook.
Pertemuan tersebut berlangsung pada Februari dan April 2020, setelah Nadiem Makarim disebut memberikan arahan langsung agar Google Indonesia—diwakili oleh Putri dan koleganya William—melanjutkan dialog dengan Kemdikbudristek.
Menurut Kejagung, dalam pertemuan itu dibahas pula skema co-investment Google sebesar 30%, termasuk detil spesifikasi teknis perangkat Chrome OS yang akan digunakan di sekolah-sekolah.
Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, nama Putri disebut dalam berkas pemeriksaan sebagai bagian dari komunikasi antara kementerian dan korporasi asing dalam proyek strategis bernilai triliunan rupiah ini.
Selama di Google, Putri juga memimpin program Bangkit, inisiatif kolaboratif bersama Kemdikbudristek yang bertujuan mencetak talenta digital sejak 2020. Meski program tersebut berdiri di atas niat baik, koneksi erat Google dengan kementerian kini tengah dikaji ulang dalam konteks transparansi dan tata kelola proyek publik.
3. Melissa Siska Juminto – Dari Tokopedia ke ByteDance, Kini Diperiksa Sebagai Saksi
Melissa Siska Juminto dikenal luas sebagai Presiden Tokopedia dan figur wanita pertama yang menempati posisi tertinggi di perusahaan e-commerce raksasa Indonesia itu.
Melissa memulai kariernya di Tokopedia sejak 2012, naik dari posisi akuntan hingga akhirnya menjabat Chief Operating Officer (COO) pada 2018 dan Presiden Tokopedia pada 2023. Ia kemudian mengundurkan diri dari GoTo Group dan pada 2024 menjabat sebagai Presiden Direktur E-Commerce ByteDance Indonesia, yang membawahi operasional ShopTokopedia.
Nama Melissa masuk dalam pusaran kasus ini setelah diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung pada Senin (14/7/2025). Pemeriksaan dilakukan bersamaan dengan dua figur penting lainnya:
Meski keterlibatan langsung Melissa dalam teknis pengadaan belum dijelaskan, Kejagung menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Sebelumnya, penyidik juga menggeledah kantor GoTo pada Selasa (8/7/2025) dan menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa keterkaitan Gojek, Tokopedia, dan pihak-pihak terkait dalam proyek pengadaan mungkin lebih kompleks daripada yang selama ini diketahui.
Kasus Chromebook ini bukan hanya mengungkap potensi korupsi dalam proyek besar digitalisasi pendidikan, tetapi juga membuka diskusi lebih luas mengenai tanggung jawab etika para profesional digital yang kini banyak bersinggungan dengan pengambil kebijakan publik.
Ketiga tokoh perempuan ini sebelumnya dijuluki “srikandi digital” karena pencapaian mereka dalam dunia teknologi. Namun kini, jejak digital mereka tengah diuji di hadapan hukum—sebuah pengingat bahwa transparansi, akuntabilitas, dan integritas tetap menjadi fondasi dalam era transformasi digital, apa pun latar belakang pencapaian sebelumnya. (HDS)