RATASTV – Kemenangan anak usaha PT Pertamina Patra Niaga, Pertamina International Marketing & Distribution Pte Ltd (PIMD), atas Phoenix Petroleum Philippines Inc. dan Udenna Corporation dalam sengketa di Singapore International Arbitration Center (SIAC) dinilai belum memberi manfaat nyata. Meski putusan arbitrase pada 30 November 2023 mewajibkan Phoenix dan Udenna membayar lebih dari US$142 juta kepada PIMD, hingga kini pembayaran tersebut belum terealisasi.
Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyebut kemenangan tersebut hanya sebatas formalitas hukum karena tidak diikuti pemulihan keuangan perusahaan.
“Ini kemenangan semu. Sampai sekarang tidak ada satu sen pun yang dibayarkan oleh Phoenix ke PIMD. Padahal, Pertamina sudah keluar biaya besar untuk menyewa pengacara internasional,” kata Uchok di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Uchok menduga pengajuan arbitrase oleh PIMD ke SIAC hanya menjadi cara untuk menghindari pertanggungjawaban hukum yang lebih besar di dalam negeri. Menurutnya, transaksi Gas Oil antara PIMD dan Phoenix yang tidak dibayar perlu didalami lebih jauh oleh aparat penegak hukum.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung segera mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk menyelidiki transaksi tersebut. Jangan sampai proses arbitrase ini dijadikan tameng untuk menutupi potensi tindak pidana korupsi,” ujarnya.
CBA juga meminta Kejagung segera memanggil dan memeriksa Agus Wicaksono, mantan Managing Director PIMD Singapore, guna menjelaskan proses penjualan Gas Oil dan upaya penagihan yang telah dilakukan.
“Kejagung harus minta penjelasan dari Agus Wicaksono. Kapan uang US$142 juta itu bisa masuk ke kas Pertamina? Ini uang rakyat yang harus dikawal,” tegas Uchok.
Hingga kini, pihak PIMD dan Pertamina Patra Niaga belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan penagihan kepada Phoenix dan Udenna pascaputusan arbitrase.
Putusan SIAC sendiri menyatakan Phoenix dan Udenna secara sah dan meyakinkan bertanggung jawab atas transaksi penjualan Gas Oil kepada PIMD. Namun, tanpa eksekusi pembayaran, kemenangan tersebut berisiko menjadi beban keuangan jangka panjang bagi BUMN energi nasional. (HDS)