RATASTV – Satuan Jatanras Polda Metro Jaya membongkar aksi licik komplotan pemeras yang menyamar sebagai wartawan dan memeras seorang pria berinisial N di Tangerang Selatan (Tangsel). Aksi yang terjadi Kamis (22/5/2925) itu menyeret sejumlah pelaku, termasuk seorang perempuan, yang diduga menjadi aktor utama dalam skenario pemerasan.
Berawal dari seorang wanita tak dikenal yang tiba-tiba merangkul dan mengajak bicara korban di kantornya. Namun pertemuan itu berubah jadi mimpi buruk, wanita tersebut justru mengancam akan menyebarkan aib korban dan menuntut uang tebusan hingga Rp130 juta.
Karena takut nama baiknya rusak, korban terpaksa mentransfer Rp15 juta. Merasa menjadi korban pemerasan, ia segera melapor ke polisi. Tak butuh waktu lama, tim Jatanras langsung bertindak cepat. Satu per satu pelaku ditangkap, mulai dari FFT (31) di Duren Sawit, hingga delapan pelaku lainnya yang diamankan di Bekasi.
“Para pelaku menggunakan modus dengan cara menunggu di sekitaran hotel transit untuk mencari korban,’’ ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025).
Komplotan pelaku dijerat dengan Pasal 368 dan 369 KUHP, terancam hukuman penjara hingga 9 tahun. Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus pemerasan berkedok jurnalis yang kian marak. (*)