RATASTV – Penyelidikan kasus dugaan penggunaan identitas ganda oleh Ketua Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Bekasi, Dwi Setyowati alias Wiwiek Hargono, kini terus bergulir. Laporan yang dilayangkan LSM Tri Nusa Bekasi Raya telah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.
Ketua LSM Tri Nusa, Maksum Alfarizi atau yang akrab disapa Mandor Baya, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Mabes Polri. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Dwi Setyowati telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Pihak penyidik Mabes Polri menyampaikan bahwa terlapor sudah dimintai keterangannya. Ini menjadi langkah positif agar kasus ini terang benderang dan tidak memunculkan spekulasi di masyarakat,” ujar Mandor Baya, Sabtu (12/7/2025).
Ia juga berharap proses hukum berjalan transparan dan menjadi pembelajaran bagi publik, khususnya bagi pejabat dan keluarganya.
Sebelumnya, Mandor Baya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Senin (18/11/2024). Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama lima jam, ia menjawab 17 pertanyaan terkait dugaan tindak pidana penggunaan identitas palsu yang menyeret nama Ketua KORMI Kota Bekasi.
“Kami juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk foto videotron yang menampilkan mantan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama istrinya yang tercantum dengan nama Wiwiek Hargono,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menunjukkan bukti tangkapan layar struktur KORMI Kota Bekasi yang sebelumnya menampilkan nama Wiwiek Hargono sebagai ketua. Namun, setelah isu ini mencuat ke publik, nama dalam struktur tersebut berubah menjadi Dwi Setyowati.
“Padahal, nama tersebut merujuk pada orang yang sama. Kami menilai perubahan ini perlu diusut, termasuk motif di balik penggunaan nama berbeda,” tegasnya.
Mandor Baya menduga adanya pelanggaran hukum terkait data kependudukan yang dapat dikenakan Pasal 262 KUHP tentang penggunaan identitas palsu, dengan ancaman pidana hingga enam tahun.
Ia juga meminta penyidik memanggil sejumlah pihak terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Kementerian Kesehatan, Ketua KONI Kota Bekasi, dan Ketua KORMI Jawa Barat.
“Karena KORMI Kota Bekasi menerima dana hibah dari berbagai sumber, termasuk APBD Kota Bekasi, APBD Provinsi Jawa Barat, serta Kementerian Kesehatan, maka penting untuk menyelidiki apakah penggunaan identitas ini juga terkait aliran dana,” katanya.
Mandor Baya menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada Bareskrim dan siap memberikan keterangan tambahan jika dibutuhkan. (HDS)