RATASTV– Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar home industri Liquid mengandung Etomidate (obat keras) ilegal di wilayah Tangerang, Banten.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, pada kasus itu pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka. Ketiganya merupakan warga negara asing (WNA).
“Masing-masing tersangka laki-laki berinisial HCH asal Malaysia, LX warga negara China, dan MSA berasal dari Singapura,” kata Ronald dalam keterangan di Tangerang, Kamis (10/7).
Ronald menambahkan, pengungkapan kasus home industri Liquid mengandung Etomidate tersebut merupakan hasil kerja sama antara pihaknya dengan Bea Cukai Bandara Soetta.
Menurut Ronald, kasus itu terbongkar pada Senin (7/7/25) kemarin berawal ketika pihaknya bersama Bea Cukai mengamankan tersangka HCH dan MSA di Terminal 2 Bandara Soetta.
Saat diamankan petugas, kedua tersangka kedapatan membawa 6 botol yang berisi kandungan etomidate dengan berat sekitar 4,5 kg. Apabila diproduksi dapat menjadi sekitar 12.000 cartridge vape, dikali Rp 5 juta per-catridge total keseluruhan mencapai Rp 60 miliar.
“Kemudian kedua tersangka juga membawa satu paket ganja seberat 4,8 gram, 12 butir Ekstasi dengan rincian 5 warna kuning 7 oranye, dan 4 butir pil Happy Five,” beber Ronald.
Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Dengan terbongkarnya kasus itu, Ronald mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba di wilayahnya masing-masing.
Menurut Ronald, bila masyarakat melihat peredaran narkoba agar segera melaporkan ke petugas kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Mari bersama-sama kita dukung Asta Cita Presiden RI bapak Prabowo Subianto terkait pemberantasan narkoba, guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya pengaruh narkotika,” tandasnya.
Gerebek Home Industri Etomidate
Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka HCH dan MSA mengaku akan menyerahkan barang bukti tersebut ke LX di salah satu hotel di Tangerang.
Selanjutnya tersangka HCH dan MSA digelandang petugas menuju lokasi penyerahan barang bukti, dan berhasil mengamankan tersangka LX di lobi hotel tanpa perlawanan.
Hasil pemeriksaan, LX mengaku bahwa 6 botol cairan Etomidate tersebut akan dijadikan bahan campuran vape di home industri miliknya yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Burung Kecamatan Teluk Naga, Tangerang.
“Kemudian tim langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan tempat tersebut dijadikan home industri vape yang diduga berisikan kandungan Etomidate,” katanya.
Di home industri milik LX, petugas berhasil mengamankan 16 buah jeriken perasa liquid, 4 buah jeriken gliserin, 4 buah gelas ukur, 2 buah wadah sebagai tempat mencampur dan menganduk.
Empat buah botol plastik alat penampung untuk mengalirkan cairan ke mesin pengisi, 1 buah tiang sebagai alat gantungan botol, 4000 buah catridege kosong, 2 unit timbangan digital.
Satu unit mesin pengaduk (mixer), 1 unit mesin pengisi catridege, 1 unit mesin pres catridege, 12000 plastik kemasan catridege, 2 buah catokan rambut sebagai alat penutup kemasan catridege.
Satu buah alat penyangga HP sebagai alat standing, 635 plastik bubble wrap, dan 1 buah mesin perinter. Atas kejadian itu tiga tersangka dan barang bukti diamankan ke Polresta Bandara Soetta untuk penyidikan lebih lanjut.
“Home industri vape yang mengandung Etomidate tersebut dikelola sendiri oleh tersangka LX dengan modus menyewa rumah yang posisinya berdampingan dengan kediaman pribadinya,” kata Michael.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat pasal berlapis di antaranya, Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) Lebih Subsider Pasal 112 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Juncto pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Juncto pasal 60 ayat 1 lebih subsider pasal 61 ayat (1) subsider pasal 62 lebih subsider pasal 71 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.