RATASTV – Belakangan ini ramai anggapan bahwa kendaraan bermotor yang dibeli secara kredit atau tunai bisa dikenali dari angka awal pada pelat nomornya. Isu ini tersebar melalui media sosial seperti TikTok dan beberapa blog pribadi.
Salah satu akun TikTok, @yuyunel05, menyebut bahwa plat nomor kendaraan yang dibeli tunai biasanya diawali dengan angka genap, seperti 4 atau 6. Sementara itu, kendaraan yang dibeli kredit konon memiliki angka awal ganjil, seperti 1, 3, atau 5.
Namun, informasi tersebut tidak benar.
Kasubdit STNK Korlantas Polri, Komisaris Besar M. Taslim Chairuddin, menegaskan bahwa plat nomor tidak ada kaitannya dengan metode pembayaran kendaraan, baik itu tunai maupun kredit.
“Isu di atas itu bohong alias hoaks,” ujar Taslim, dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, nomor polisi diberikan sesuai urutan pendaftaran kendaraan, dan tidak membedakan apakah kendaraan dibeli secara tunai atau melalui pembiayaan (leasing).
Pelat nomor kendaraan Indonesia terdiri dari huruf wilayah, angka urut, dan kode belakang yang memiliki arti tertentu. Berikut penjelasannya:
Contoh:
Huruf pertama (setelah angka): menunjukkan wilayah registrasi
Huruf kedua: menunjukkan jenis kendaraan
Contoh:
Informasi yang menyebut pelat nomor kendaraan bisa mengungkap cara pembelian kendaraan tidak berdasar dan menyesatkan. Proses penomoran dilakukan oleh pihak Samsat berdasarkan urutan pendaftaran dan kategori kendaraan, bukan metode pembelian.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial tanpa sumber resmi. (HDS)