Kisruh Penerimaan Siswa Baru di SMPN 3 Rajeg, Puluhan Orang Tua Mengadu karena Berkas Ditolak Tanpa Penjelasan
Ratas, – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMP yang diharapkan menjadi solusi adil dan transparan dalam seleksi siswa baru justru menimbulkan polemik di SMP Negeri 3 Rajeg, Kabupaten Tangerang. Sejumlah orang tua mengeluhkan penolakan berkas pendaftaran anak-anak mereka tanpa penjelasan yang memadai dari pihak sekolah.
Menurut Yudi Albani, aktivis dari Aliansi Tangerang Menggugat, banyak calon siswa ditolak hanya karena dokumen Kartu Keluarga (KK) mereka berasal dari luar Kabupaten Tangerang, padahal mereka telah lama berdomisili di wilayah Kecamatan Rajeg.
“Tidak semua calon siswa yang memenuhi syarat diterima berkasnya. Apalagi kalau KK-nya dari luar Kabupaten Tangerang, sudah pasti ditolak. Ini jelas menyulitkan,” ujar Yudi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (5/7/2025).
Yudi menyebutkan bahwa sebagian besar orang tua yang berkasnya ditolak memiliki anak lulusan SDN Gintung dan SDN Rajeg—dua sekolah dasar yang berlokasi di dalam kecamatan Rajeg. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa keluarga mereka memang telah lama tinggal di wilayah tersebut, bukan pendatang baru atau hasil mutasi kerja.
“Rajeg itu bukan kawasan dinas atau mutasi kerja. Banyak warganya memang sudah menetap sejak lama. Bahkan sebelum SMPN 3 Rajeg dibangun,” tegasnya.
Ia juga menyoroti ketidakkonsistenan pelaksanaan SPMB, terutama terkait juklak-juknis yang seharusnya memberikan ruang bagi calon siswa dari luar daerah sesuai kuota yang ditentukan.
“Ini bukan sistem online, tapi manual. Namun pendaftaran malah ditolak begitu saja tanpa alasan yang jelas. Puluhan orang tua pulang dengan kecewa. Apa maksudnya ini?” cetus Yudi.
Lebih ironisnya, kata dia, beberapa calon siswa yang ditolak oleh SMPN 3 Rajeg justru diterima di SMPN 2 Rajeg dengan berkas dan kondisi yang sama.
“Ada apa ini? Kok bisa di SMPN 2 diterima tapi di SMPN 3 ditolak? Kami minta pihak SMPN 3 Rajeg segera merespons dan mengakomodir keluhan warga,” tegasnya.
Yudi menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara. Jika tidak ada tindak lanjut dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Aliansi Tangerang Menggugat akan melaporkan kasus ini ke Ombudsman Republik Indonesia.
“Jika masih tidak ada respons, kami akan melaporkan peristiwa ini secara resmi ke Ombudsman RI. Ini soal hak dasar anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” pungkasnya.