banner

MOU PT Bethania-Pemkab Tangerang Dinilai Rugikan Warga Ciputat, Aktivis Desak Evaluasi Hukum

Jumat, 4 Juli 2025 15:20 WIB
Oleh: Diaz
IMG_20250704_152008

MOU PT Bethania-Pemkab Tangerang Dinilai Rugikan Warga Ciputat, Aktivis Desak Evaluasi Hukum

RatasTV – Perjanjian kerja sama (MOU) antara PT Bethania dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang dibuat pada era 1990-an kini menuai sorotan. MOU tersebut dinilai merugikan masyarakat Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang sejak lama kehilangan akses terhadap pasar tradisional dan terminal yang dulunya tersedia di kawasan tersebut.

Sebelum terbentuknya Kota Tangerang Selatan pada 2008, kawasan Ciputat memiliki lahan strategis yang diperuntukkan bagi pasar dan terminal. Namun, seiring waktu, area tersebut berubah fungsi menjadi plaza dan kios-kios komersial tanpa keberadaan terminal yang memadai.

Zul, aktivis Tangerang Raya, mengkritik keras keberadaan MOU tersebut. Ia menuding bahwa perjanjian lama itu dibuat oleh oknum eks anggota DPRD dan pengusaha yang mengabaikan kepentingan masyarakat Ciputat.

“Wali Kota Tangsel harus tegas dan meninjau ulang MOU antara PT Bethania dan Pemkab Tangerang dari sisi hukum dan tanggung jawab sosial. Ini sudah berjalan puluhan tahun dan terbukti tidak berpihak pada masyarakat,” tegas Zul, Jumat (4/7/2025).

Menurut Zul, pihak ketiga yang disebut dalam MOU tersebut hanya memiliki izin pengelolaan parkir, namun faktanya di lapangan berdiri lapak-lapak pedagang yang tidak memiliki izin usaha sesuai peruntukannya.

“Di atas kertas, izin yang dikantongi adalah untuk pengelolaan parkir. Tapi di lapangan, digunakan untuk aktivitas berdagang. Ini penyalahgunaan fungsi yang merugikan warga,” tambahnya.

Zul juga mengajak masyarakat dan tokoh Ciputat untuk bangkit dan bersuara atas ketidakadilan ini. Ia mendorong warga melakukan komunikasi dengan DPRD Tangsel dari daerah pemilihan Ciputat dan membuka opsi untuk menggugat MOU tersebut ke Pengadilan Negeri maupun PTUN.

“Jangan diam saja. Jika perlu, lakukan class action sebagai bentuk kecintaan terhadap Ciputat dan Kota Tangerang Selatan. Urusan menang atau kalah adalah domain pengadilan. Yang penting ada upaya konkret dari masyarakat,” serunya.

Ia menutup pernyataannya dengan mengatakan bahwa siapa pun yang terlibat dalam dugaan penyimpangan kewenangan terkait MOU ini harus diproses sesuai hukum.

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung