RATASTV – Nama Rajo Emirsyah, eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kembali menjadi sorotan publik setelah mengungkap penggunaan uang suap dari praktik perlindungan situs judi online untuk membiayai 47 orang berangkat umrah serta mendanai gaya hidup mewahnya.
Pengakuan tersebut disampaikan Rajo saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025). Dalam kesaksiannya sebagai terdakwa, ia mengakui menerima sekitar Rp15 miliar dari aktivitas pengamanan sejumlah situs judi online agar tidak diblokir oleh Kominfo.
“Saya pakai untuk memberangkatkan 47 orang umrah,” ungkap Rajo di ruang sidang.
Tak hanya itu, Rajo juga mengungkapkan bahwa dana haram tersebut ia gunakan untuk berlibur bersama mantan kekasihnya, Mona Cindy Prestyo, serta mengikuti touring motor dengan komunitas Harley Davidson ke berbagai daerah, termasuk Labuan Bajo, Sumba, Aceh, dan bahkan Malaysia. Dalam satu kali perjalanan, biaya yang dihabiskan bisa mencapai Rp600 juta hingga Rp700 juta, yang seluruhnya ia tanggung sendiri.
Skandal ini merupakan bagian dari kasus besar yang melibatkan sejumlah pihak dalam perlindungan situs judi online di Indonesia. Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat empat klaster pelaku yang terlibat. Klaster pertama terdiri dari para koordinator, klaster kedua melibatkan eks pegawai Kominfo, klaster ketiga adalah para agen situs judi online, dan klaster keempat adalah pihak yang diduga terlibat dalam pencucian uang hasil kejahatan tersebut.
Para terdakwa dalam klaster pegawai, termasuk Rajo, dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini menambah panjang daftar skandal korupsi yang mencoreng institusi pemerintah dan menjadi peringatan keras akan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap akses dan otoritas digital di lingkungan kementerian. (HDS)