banner

Kelakuan Biadab! Pembunuh di Tangerang Perkosa Korban Saat Sekarat sebelum Tewas

Rabu, 2 Juli 2025 22:35 WIB
Oleh: Ahmad Al Qodir Muallem
Ilustrasi.
Ilustrasi.

RATASTV – Tangerang diguncang oleh aksi biadab tak berperikemanusiaan. Seorang pria berinisial MF (23) tega menghabisi nyawa seorang wanita berinisial R (49) di sebuah penginapan di kawasan Kelapa Dua. Tak hanya membunuh, pelaku bahkan nekat memerkosa korban dalam kondisi sekarat dan tak berdaya.

Peristiwa mengerikan ini terungkap setelah jasad korban ditemukan pada Minggu, 25 Mei 2025 pukul 12.30 WIB, oleh petugas kebersihan penginapan. Penemuan mayat perempuan dalam kondisi mengenaskan itu sontak menggegerkan warga setempat.

Namun, berkat gerak cepat aparat kepolisian, kurang dari 24 jam kemudian, pelaku berhasil dibekuk di kawasan Parung Panjang, Bogor, dan langsung digelandang ke Polres Metro Tangerang Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kepada awak media, Kapolres Metro Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, mengungkap fakta mengejutkan, bahwa korban dan pelaku sebelumnya berkenalan melalui Facebook, lalu melanjutkan komunikasi via WhatsApp hingga akhirnya sepakat bertemu di penginapan maut tersebut.

Pada Sabtu malam, 24 Mei 2025, tragedi itu pun terjadi. Saat berada di kamar, MF mencoba memaksa korban untuk berhubungan badan. Namun korban menolak dan berusaha melawan. Pelaku naik pitam, melempar tubuh korban ke kasur, mencabuli, dan kemudian membekap wajah korban menggunakan bantal.

“Tersangka membekap, menggunakan bantal pada wajah korban. Korban lemas, tidak berdaya, kemudian tersangka menyetubuhi korban,” ujar Victor.

Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban tewas akibat kekerasan tumpul yang menyumbat pernapasan, menyebabkan korban mengalami mati lemas. Usai kejadian, pelaku meninggalkan korban dalam posisi bersandar di tempat tidur, sementara dari mulut dan hidung korban keluar busa.

Tersangka MF, telah ditahan dan dijerat dengan pasal berat, termasuk UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan). Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (*)

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung