banner

Polres Tangsel Ungkap Kasus Kekerasan Seksual, 10 Tersangka Diamankan

Rabu, 2 Juli 2025 15:19 WIB
Oleh: M Ridwan
Screenshot_20250702-143746

RATASTV – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan delapan kasus pidana dalam periode April hingga Juni 2025. Dari delapan laporan polisi tersebut, sepuluh orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, serta kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di BSD-Serpong, Kota Tangerang Selatan. Konferensi pers dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh penting, di antaranya Deputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Wali Kota Tangerang Selatan, Dandim 0506 Kota Tangerang, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia, Kepala Dinas DP3AP2KB Kota Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan menyampaikan rincian kasus yang berhasil diungkap, meliputi:

Satu kasus pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta pemerkosaan dan/atau kekerasan seksual. Kasus ini melibatkan modus perkenalan melalui media sosial, dengan korban seorang perempuan berprofesi buruh (karyawan konveksi). Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Satu kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan masyarakat, dilakukan oleh seorang pengajar Hadroh terhadap empat muridnya. Satu tersangka telah diamankan terkait perbuatan ini.

Tiga kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh tenaga pendidik di sekolah terhadap korban. Sebanyak tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus-kasus ini.

Dua kasus kekerasan seksual dengan modus perkenalan di media sosial, dengan sasaran anak di bawah umur.

Satu kasus kekerasan seksual yang dilakukan secara bersama-sama, dengan modus memberikan minuman beralkohol terhadap seorang perempuan penjaga warung. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Polres Tangerang Selatan berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak serta memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor D.H. Inkiriwang, Rabu, (2/7/25).

Terkait ini, Kejari Tangsel mengatakan pelaku harus diberikan efek jera.Walikota Tangsel pun mengatakan terkait masalah ini menjadi perhatian pemerintah Tangsel.

“Pemkot Tangsel merasa terpukul adanya kasus ini, ini menjadi perhatian serius,” kata Walikota Benyamin Davnie.

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung