RATASTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan kasus rasuah pengadaan mesin EDC di Bank Rakyat Indonesia (BRI) tahun 2020-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidikan perkara pengadaan EDC di BRI tempus perkaranya dari tahun 2020-2024.
“Dengan nilai proyek sekitar Rp 2,1 triliun,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (1/7).
13 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Budi menambahkan, pada kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI tersebut belasan orang telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Menurut Budi, pencegahan dilakukan selama 6 bulan kedepan. Namun demikian, dia belum menjelaskan identitas belasan orang yang dicegah tersebut.
“Dalam perkara BRI ini, 13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri. Hal ini untuk memastikan agar penyidikannya dapat berjalan efektif,” katanya.
Geledah Kantor BRI
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan Kantor BRI. Penggeledahan tersebut terkait dugaan kasus rasuah pengadaan mesin EDC tahun 2020-2024
“Tim juga melakukan pengeledahan di dua lokasi, yaitu di Kantor BRI Pusat Sudirman dan di Gatot Subroto,” kata Budi digedung Merah Putih KPK, Kamis (26/6).
Budi menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut menyeret oknum yang sudah tidak lagi menjabat di bank BRI.
Sita Berbagai Barang Bukti
KPK telah mengamankan dokumen terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC usai melakukan penggeledahan di kantor pusat bank BRI.
“Ada tabungan juga, ada beberapa bukti elektronik yang tentu semuanya akan didalami oleh penyidik,” kata jubir KPK Budi Prasetyo digedung Merah Putih KPK, Senin (30/6).
Diketahui, pengusutan dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah ditingkatkan oleh KPK ke tahap penyidikan.
Sejauh ini, penyidikan kasus Bank BRI menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.