banner

Putusan MK: Pemilu DPRD Digabung Pilkada, Digelar Dua Tahun Setelah Pilpres

Kamis, 26 Juni 2025 17:12 WIB
Oleh: Hadits
MK

RATASTV — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelaksanaan pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dipisahkan dari Pemilu DPR, DPD, dan Pilpres. Pileg DPRD ke depan akan digabung dengan pelaksanaan Pilkada dan diselenggarakan paling cepat dua tahun setelah pelantikan presiden dan wakil presiden.

“Amar putusan mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan sidang perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Gugatan uji materi ini diajukan oleh Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati dan Irmalidarti. Mereka mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 karena menumpuk beban pemilu dalam satu waktu.

MK menyatakan, ke depan pemungutan suara harus dilakukan secara bertahap dan terpisah, dengan rincian:

  • Pemilu DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden tetap digelar serentak.
  • Pemilu DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota digabung dengan Pilkada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
  • Pelaksanaannya dilakukan dalam waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden.

“Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai sebagaimana putusan ini,” ujar Suhartoyo.

MK juga menyatakan Pasal 3 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah harus digelar secara serentak dan nasional paling cepat dua tahun setelah pelantikan presiden atau DPR/DPD.

Putusan ini membawa konsekuensi besar bagi desain penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah ke depan, serta membuka jalan menuju pemilu yang lebih fokus, efisien, dan ramah terhadap penyelenggara maupun pemilih. (HDS)

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung