RATASTV – Terbongkarnya pesta LGBT (Lesbiian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat memantik perhatian serius dari anggota Komisi III DPR RI Abdullah.
Abdullah menyatakan bahwa kasus pesta gay di kawasan Puncak, Bogor tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Khususnya, pemerintah daerah dan pihak kepolisian.
“Mereka harus melakukan pencegahan dan razia terhadap kelompok-kelompok yang memiliki penyimpanan seks. Kasus seperti ini tidak boleh terjadi lagi, para pelaku pesta harus ditindak tegas sesuai aturan yang ada,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (26/6).
Abdullah khawatir imbas dari pesta LGBT di puncak Bogor, Jawa Barat itu meninggalkan efek buruk berupa penyebaran penyakit di kawasan tersebut.
“Meresahkan, apalagi, dari hasil tes diketahui bahwa dari 75 orang yang diperiksa dan ikut dalam pesta gay. Sebanyak 30 orang dinyatakan reaktif HIV dan sifilis,” kata Abdullah.
Terakhir, Abdullah berharap penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa diskriminasi, namun tetap tegas terhadap tindakan kriminal yang melibatkan aktivitas seksual menyimpang di ruang publik.
“Mendorong kepolisian untuk menelusuri semua pihak yang terlibat. Proses hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” tandasnya.
Polisi Grebek Pesta LGBT
Aparat kepolisian menggerebek acara pesta gay di sebuah vila kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (22/6) lalu.
“Seluruhnya yang diamankan ada 75 orang, terdiri dari 74 laki-laki dan satu perempuan,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara kepada wartawan, Selasa (24/6).
Teguh menjelaskan, penggerebekan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa ada vila yang digunakan untuk menggelar pertemuan LGBT laki-laki.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti polisi dengan mendatangi vila tersebut. Di sana, polisi mendapati puluhan orang sedang berkumpul.
Menurut Teguh, pesta gay di vila kawasan Puncak tersebut dihadiri beragam usia mulai dari umur 21 tahun hingga 50 tahun.
Teguh mengatakan, sejauh ini belum ada penetapan tersangka. Sementara itu, sebanyak 75 peserta gay ditangkap dari penggerebekan sudah dipulangkan.
“Ke-75 orang tersebut akan memenuhi panggilan jika dibutuhkan keterangannya di Polres Bogor,” kata Teguh.
Teguh mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan LP (laporan polisi) dan menerapkan Pasal (tentang) Tindak Pidana, sanksi pidana bagi orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan pornografi dan/atau dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP,” beber Teguh
Teguh menegaskan bahwa pihaknya memeriksa empat orang panitia pesta gay. Keempat orang ini merupakan bagian dari 75 orang yang diamankan saat penggerebekan berlangsung.