banner

Bukan Kaleng-Kaleng! Nikita Minta Presiden Prabowo Buka Mata Soal Kasusnya

Selasa, 24 Juni 2025 22:39 WIB
Oleh: Ahmad Al Qodir Muallem
Artis Nikita Mirzani. (Dok. IG Nikita Mirzani)
Artis Nikita Mirzani. (Dok. IG Nikita Mirzani)

RATASTV – Artis kontroversial Nikita Mirzani menggebrak perhatian publik saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025. Ia secara langsung menyerukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera meluruskan sistem hukum di Indonesia, yang menurutnya masih sarat ketimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Kepada bapak Presiden Republik Indonesia, bapak Prabowo yang terhormat, tolong hukum di negara kita di Indonesia yang tercinta ini. Benar-benar diluruskan bukan diatensi dengan kekuasaan sehingga tidak lagi memilih mana yang benar dan salah,” kata Nikita di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Juni 2025.

Nikita mengaku justru tengah membongkar kandungan produk kecantikan berbahaya, namun dirinya malah dijadikan tersangka. Ia mengklaim memiliki bukti bahwa produk tersebut tidak ber-BPOM, mengandung jarum suntik, tidak memiliki barcode, dan tidak terdaftar resmi.

“Namun, penyidik hingga JPU bukannya mendalami atas produk tersebut malah saya yang ditahan,” ucapnya.

Terkait tudingan memeras Rp4 miliar, Nikita menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan sukarela oleh Reza Gladys. Bahkan, menurutnya, Reza yang terus menghubungi dirinya hingga akhirnya peristiwa ini terjadi dan semua percakapan pun telah direkam.

Nikita juga membeberkan bahwa Reza mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga empat kali, yang semakin memperkuat dugaan bahwa kasus ini penuh kejanggalan.

Jaksa menjerat Nikita dengan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Saat ini, Nikita sudah ditahan selama 19 hari sejak Kamis, 5 Juni 2025.

Perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL ini telah dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan sejak 17 Juni 2025. (*)

 

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung