RATASTV – Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk bergerak cepat dalam menindaklanjuti kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Ketua DPN Peradi Bersatu, Zevrijin Boy Kanu, dengan tegas menyatakan bahwa penyelidikan tak boleh lamban.
“Penyidik itu harus profesional, gerak cepat. Kenapa harus gerak cepat? Karena ini kasus ini sangat mempengaruhi masyarakat umum, oleh karena itu tidak boleh terlalu lama,’’ tegasnyadi hadapan awak media, di Polda Metro Jaya, Selasa, 24 Juni 2025.
Zevrijin juga meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto untuk turun tangan langsung dan mendorong kasus ini naik ke tahap penyidikan. Ia menyoroti lambatnya proses akibat penggabungan lima laporan polisi menjadi satu berkas, yang justru memperlambat penanganan kasus krusial ini.
Desakan juga datang dari Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, yang menyerukan agar penyidik tidak terjebak dalam klarifikasi tak berujung.
“Pada dasarnya kedatangan saya mendesak Polda Metro untuk segera naik ke penyidikan,’’ ucapnya tegas.
Peradi Bersatu sebelumnya juga melaporkan Roy Suryo Cs ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penghasutan terkait tuduhan ijazah palsu, berdasarkan Pasal 160 KUHP. (*)