Rully Chairul Azwar: DPR Tak Bisa Batalkan Putusan Hakim, Polemik Royalti Harus Lewat Jalur Hukum
RATAS — Polemik hak royalti antara pencipta lagu Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo menyedot perhatian publik setelah Komisi III DPR RI turut mengomentari amar putusan pengadilan yang memenangkan Ari Bias. Namun, Ir. Rully Chaerul Azwar, M.Si, mantan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, mengingatkan pentingnya menjaga batas kewenangan antar lembaga negara.
Sebagai tokoh yang turut menggagas lahirnya Undang-Undang Hak Cipta, Rully menegaskan bahwa putusan pengadilan adalah domain kekuasaan yudikatif yang bersifat independen. “DPR tidak punya kewenangan untuk membatalkan atau mengoreksi amar putusan hakim. Jalur yang sah adalah upaya banding oleh pihak tergugat, dalam hal ini Agnez Mo,” ujarnya.
Rully menyebut pernyataan Ari Bias yang menolak intervensi legislatif dalam putusan hakim adalah sah secara konstitusional. Ia mengingatkan bahwa dalam negara hukum, semua pihak harus taat pada mekanisme peradilan. Jika ada keberatan terhadap substansi atau prosedur putusan, hal tersebut seharusnya disampaikan lewat saluran hukum.
“Kalaupun ada indikasi pelanggaran etika oleh hakim, itu menjadi ranah Komisi Yudisial. Yang diperiksa adalah hakimnya, bukan putusannya yang serta-merta batal,” ujar Rully.
Rully tak menampik bahwa DPR, dalam hal ini Komisi III, memiliki fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum. Namun, ia mengingatkan agar fungsi itu tidak ditafsirkan sebagai kewenangan yudisial.
“Komentar politik DPR sah-sah saja sebagai bentuk perhatian. Tapi jangan sampai menyesatkan publik seolah-olah DPR bisa menganulir keputusan hakim. Itu melampaui kewenangan dan bertentangan dengan prinsip separation of powers,” tegasnya.
Meski bersikap tegas terhadap mekanisme hukum, Rully mengapresiasi kepedulian Komisi III dalam mengkritisi potensi kekeliruan amar putusan. Ia menyebut substansi perkara memang memerlukan peninjauan lebih mendalam.
“Kalau kita cermati, semestinya yang ditarik ke pengadilan adalah LMK (Lembaga Manajemen Kolektif), karena merekalah yang mengelola dan mendistribusikan royalti. Bukan artis seperti Agnez Mo yang semestinya hanya sebagai penerima hak,” jelasnya.
Rully mengajak semua pihak untuk menahan diri dan menempuh jalur hukum yang tersedia. Ia menegaskan, “Menjaga marwah konstitusi dan menghormati pemisahan kekuasaan adalah fondasi negara hukum. Semua penyelesaian sengketa, apalagi soal hak cipta dan royalti, harus melalui proses hukum yang tepat.”