RATASTV – Seorang pemuda berinisial FN (25) diamankan Polsek Grogol Petamburan usai kedapatan mencuri tas selempang milik seorang pemilik warung.
Ironisnya, pelaku melakukan aksi pencurian tersebut uangnya dipergunakan untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Akibat perbuatan korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.
Kanit Reskrim AKP M. Aprino Tamara mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin dini hari, 16 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Indraloka I Gang 3, RT 09/10, Wijaya Kusuma.
“Korban tertidur di dalam warungnya dan meletakkan tas selempang berisi barang-barang berharga di samping tubuhnya. Saat bangun, korban mendapati tas tersebut sudah hilang,” terang Aprino dalam keterangannya, Senin (23/6).
Isi tas yang dicuri pelaku mencakup berupa, 1 unit HP OPPO, Cincin emas seberat 2 gram, Uang tunai sekitar Rp 600 ribu, dua kartu ATM dan satu buku tabungan
Setelah menyadari kehilangan, korban bersama saksi memeriksa rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pencurian oleh FN. Laporan pun segera dibuat ke Polsek Grogol Petamburan.
Berbekal informasi dari CCTV dan keterangan saksi, tim buser yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Aprino segera melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di kediamannya yang ternyata tak jauh dari lokasi kejadian. Dari pengakuan FN, uang hasil curian telah digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, dan tersisa hanya Rp 19 ribu.
Sementara barang bukti lain berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Grogol Petamburan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, FN dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara,” pungkasnya.