RATASTV – Kasus penipuan menggunakan kode QR kembali mencuat, salah satunya diungkap oleh seorang warganet. Modusnya, pelaku menyalahgunakan kode QR untuk menerima uang secara pribadi, seolah-olah sebagai pembayaran resmi. Untuk itu, masyarakat perlu memahami perbedaan antara QRIS untuk pembayaran (QRIS Bayar) dan QRIS untuk transfer (QRIS Transfer) agar tidak menjadi korban.
QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah standar nasional kode QR yang dikembangkan oleh Bank Indonesia dan ASPI untuk menyederhanakan sistem pembayaran digital lintas platform, baik dari bank maupun penyedia e-wallet. Diluncurkan sejak 2019, QRIS kini tak hanya digunakan untuk pembayaran di merchant, tetapi juga telah diperluas untuk transfer uang antar pengguna, serta fitur tarik dan setor tunai.
1. QRIS Bayar (Merchant Payment)
2. QRIS Transfer
Sejak Agustus 2023, fungsi QRIS diperluas untuk mendukung transaksi keuangan yang lebih fleksibel, termasuk:
1. QRIS Tarik Tunai
Pengguna dapat menarik uang tunai dengan memindai QR Code di ATM atau merchant yang berperan sebagai agen tarik tunai.
2. QRIS Setor Tunai
Pengguna menyetor uang tunai dengan menunjukkan QR Code miliknya di mesin setor tunai atau agen QRIS, menggunakan metode push payment.