RATASTV— Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam kerja sama antara PT KAI Logistik, anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS). Desakan ini muncul setelah kinerja keuangan KAI Logistik menunjukkan penurunan drastis dalam dua tahun terakhir.
Direktur CBA Uchok Sky Khadafi mengungkapkan bahwa pendapatan KAI Logistik sempat tumbuh sebesar Rp125,3 miliar dari 2020 ke 2021. Namun, pada periode 2023 ke 2024, justru anjlok hingga minus Rp27,9 miliar. “Ini penurunan yang signifikan dan patut dipertanyakan, apalagi dalam konteks kerja sama yang dilakukan perusahaan,” ujarnya, Ahad (15/6/2025).
Salah satu kerja sama yang disorot adalah pemanfaatan aset PT KAI di area Stasiun Kramasan, Sumatera Selatan, untuk proyek terminal angkutan batu bara bersama PT SLS. Uchok menyebut kerja sama ini sarat kejanggalan karena tidak jelas proses pengadaannya, apakah melalui tender terbuka atau penunjukan langsung.
“Nilai aset negara yang besar seolah-olah diberikan begitu saja kepada pihak swasta. Ini bisa membuka ruang penyalahgunaan dan merugikan keuangan negara,” tegasnya.
CBA pun meminta Kejagung segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) guna menyelidiki legalitas dan potensi kerugian negara dari kerja sama tersebut. Proyek ini sendiri diawali dengan penandatanganan term sheet pada 14 Juli 2023, dilanjutkan dengan berita acara kesepakatan pemanfaatan aset PT KAI pada 13 Maret 2024.
Dari pihak PT SLS, kerja sama tersebut diwakili oleh Irwantono Sentosa selaku Komisaris Utama dan Dian Sanjaya sebagai Direktur. Irwantono diketahui merupakan suami dari Tan Paulin, pengusaha batu bara yang kerap dijuluki ‘Ratu Batu Bara’ dan dikenal publik karena sejumlah kontroversi.
“Ini bukan kerja sama biasa. Ada indikasi potensi kerugian negara jika prosesnya tidak transparan dan tidak sesuai ketentuan,” kata Uchok.
CBA menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik terkait mekanisme kerja sama yang menyangkut pemanfaatan aset BUMN. “Transparansi dan akuntabilitas wajib ditegakkan. Negara tidak boleh abai ketika asetnya dimanfaatkan oleh pihak ketiga,” pungkas Uchok.(HDS)